Laporan Zakat Fitrah 1440 H
Zakat adalah kewajiban seorang muslim yang harus ditunaikan jika sudah mencapai nisabnya. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah berarti menyucikan harta karena di dalam setiap harta manusia terdapat sebagian haknya orang lain. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ atau setara dengan 2,5 kg beras. Masjid Jami Kaliyoso yang secara resmi sudah tercatat sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas selalu membuka pintu bagi siapapun yang ingin menyalurkan zakat fitrahnya. Berikut adalah laporan zakat di Bulan Ramadhan 1440 H.
Alokasi pembagian zakat fitrah ada di Dusun Kaliyoso RT 02, 03 dan 04. Total penerimaan zakat fitrah dan fidyah berupa beras zakat sebanyak 1.426 liter dan beras shadaqoh sebanyak 189 liter. Jumlahnya 1.615 liter. Kemudian untuk shadaqoh berupa uang terkumpul sebanyak Rp780.000. Sebanyak 1.615 liter beras ini dibagikan kepada masyarakat.
0 Response to "Laporan Zakat Fitrah 1440 H"
Posting Komentar