Masjid Jami dan Makam Kaliyoso Sebagai Cagar Budaya

Bangunan Cagar Budaya



Cagar budaya adalah tempat atau bangunan yang bersejarah dan sampai saat ini masih bisa dilihat bukti fisiknya. Kita bisa melihat seperti contoh candi, pendopo, benteng, tempat ibadah dan lain sebagainya masih berdiri kokoh sejak dibangun dahulu kala pada masa penjajahan atau sudah ratusan tahun usianya. Beberapa kriteria cagar budaya adalah usianya lebih dari 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah umat manusia.

Masjid Jami Kaliyoso usianya sudah lebih dari 200 tahun. Saat ini bangunanya ada beberapa bagian yang dipugar sehingga tidak seperti aslinya, namun beberapa perangkat seperti senjata kuno hadiah pemberian Keraton Solo yang masih terawat dengan baik di dalam masjid. Contoh yang saat ini masih bisa kita lihat adalah Mimbar dan Pintu Utama masjid. Ada juga tombak yang disimpan di bagian atap masjid. Tombak ini dulunya dipakai oleh Kyai Abdul Jalal untuk melakukan perburuan saat membabat Alas Jogopaten. Ada juga mata air yang sering disebut 'Sendang Slumut' sebagai sumber air wudhu masjid yang jaraknya sekitar 500 meter ke utara masjid. Sampai sekarang sumber air ini masih difungsikan untuk kebutuhan air masjid.

Berkat kondisi inilah dimana benda-benda yang masih awet dan tradisi-tradisi yang sampai sekarang masih dilestarikan pada akhirnya Kemendikbud menetapkan kompleks Masjid Jami Kaliyoso dan Makam menjadi Cagar Budaya yang harus di lestarikan bersama. Tempat ini bisa dijadikan sebagai wisata religi. Terutama bagi yang memiliki keturunan dengan Kyai Abdul Jalal untuk mengetahui kisah para pendahulunya. Banyak juga pengunjung dari luar desa yang sering berziarah ke makam anggota keluarganya maupaun ke makam Kyai Abdul Jalal. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Masjid Jami dan Makam Kaliyoso Sebagai Cagar Budaya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel