UPZ Masjid Jami Kaliyoso Diresmikan

Zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ketiga. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Adapun orang yang bertugas mengurus dan mengelola zakat disebut Amil sedangkan orang yang dikenai kewajiban membayar zakat yang telah mencapai nishab dan haulnya disebut muzakki serta orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Peranan zakat sangat penting terutama dalam menciptakan sistem pemerataan ekonomi umat dan solusi pemberantasan kemiskinan. Hal ini disebabkan karena kemiskinan merupakan suatu masalah yang sampai saat ini belum ada solusi untuk menguranginya. Alangkah baiknya, kita sebagai warga negara yang baik dapat membantu pemerintah dengan cara mengeluarkan zakat dengan tertib.



Dengan adanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kegiatan zakat lebih efektif, efisien, dan produktif. Hal ini dibuktikan bahwa BAZNAS Kabupaten Sragen membentuk UPZ Masjid Jami' Kaliyoso Jogopaten yang merupakan bagian dari sistem dan pranata kelembagaan BAZNAS Kabupaten Sragen yang memiliki peran mensosialisasikan, mengumpulkan, dan bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Sragen dalam pentasharufan zakat, infaq, dan sedekah.

Masyarakat yang tinggal di daerah luar Kaliyoso banyak yang tertarik untuk memberikan zakat. Adapun motivasi mereka dalam hal ini adalah masyarakat mengerti bahwa zakat bertujuan membersihkan harta yang dimilikinya, sebagai penyempurna ibadah, dan sebagai upaya dalam mengatasi masalah sosial. Pengelolaan zakat di Desa Kaliyoso makin hari makin berkembang dengan pesat sehingga dari pihak BAZNAS Kabupaten Sragen resmi menambah UPZ (Unit Pengelola Zakat) di Masjid Jami’ Kaliyoso Jogopaten. (ANA)


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "UPZ Masjid Jami Kaliyoso Diresmikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel